Rabu, 18 OKTOBER 2023 • 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa Polisi soal Pemerasan SYL, Total Sudah 3 Kali

Author

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar

INDOZONE.ID - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya pada hari ini.

Kombes Irwan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam soal Pemerasan SYL, Ini yang Ditanya ke Kapolrestabes Semarang

Hingga sore ini kata Ade Safri, Kombes Irwan termasuk ajudan Ketua KPK Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan.

"(Pemeriksaan ajudan Firli Bahuri) masih berlangsung termasuk Kapolrestabes Semarang masih diperiksa," kata Kombes Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (18/10/2023).

Ade Safri sendiri tidak merinci terkait pemeriksaan kedua Kombes Irwan. Sebab, proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung.

Diperiksa 3 Kali

Berdasarkan catatan, Kombes Irwan sendiri bukan kali pertama diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ini.

Termasuk hari ini, total Kombes Irwan sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam di Polda Metro soal Pemerasan SYL, Kapolrestabes Semarang 'Menghilang'

Pemeriksaan pertama dilakukan saat status kasus masih dalam tahap penyelidikan. Dalam tahap penyidikan, Irwan diperiksa sebanyak dua kali.

Irwan sendiri diperiksa lantaran namanya muncul dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia disebut-sebut sempat berperan menyerahkan titipan dana SYL kepada pimpinan KPK.

Kepada awak media, Kombes Irwan sebelumnya membantah tudingan tersebut. Namun, dia tidak menampik jika dirinya memiliki kedekatan dengan Firli Bahuri maupun SYL.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: