Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar
INDOZONE.ID - Proses pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sudah selesai sejak siang hingga malam dengan waktu sekitar tujuh jam. Usai diperiksa, Kombes Irwan seolah menghilang.
"Sudah selesai pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB (dini hari tadi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Rabu (11/10/2023) dini hari.
Berdasarkan informasi, Irwan menjalani pemeriksaan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya sejak siang kemarin.
Baca Juga: Bangunan Gudang Alat Listrik di Jember Terbakar, Damkar Kerahkan Tiga Truk Pemadam
Awak media sendiri sudah menunggu Irwan baik di pintu utama Gedung Promoter maupun di pintu samping hingga pintu belakang.
Namun, hingga sekitar pukul 00.00 WIB, Kombes Irwan tidak terlihat seolah menghilang. Ade Safri sendiri mengatakan jika Irwan sudah keluar meninggalkan Mapolda Metro Jaya.
"Sudah pulang," ucapnya.
Baca Juga: Geger Tipu-Tipu Rekruitmen Anggota Polri di Papua, Polisi Turun Tangan
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya sudah dua kali memeriksa Kombes Irwan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan pertama berlangsung saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Polda Metro Jaya mamanggil Irwan lantaran ada dugaan irwan mengetahui adanya pertemuan hingga aksi pemerasan yang terjadi oleh SYL.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Resmi Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Duit Korupsi Rp13,9 Miliar
Dalam kasus ini, Irwan disebut-sebut berperan mengantar titipan dana SYL ke pimpinan KPK.
Irwan sendiri sudah membentah isu tersebut. Dia menyatakan tidak pernah merasa mengantar titipan dana SYL untuk pimpinan KPK.
Pada Rabu, 11 Oktober 2023 kemarin, Irwan kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan status kasus sudah naik sidik.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: