Rabu, 11 OKTOBER 2023 • 22:00 WIB

Geger Tipu-Tipu Rekruitmen Anggota Polri di Papua, Polisi Turun Tangan

Author

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan kasus tipu-tipu rekruitmen anggota Polri di Papua.
INDOZONE.ID - Bumi Cendrawasih saat ini dihebohkan dengan maraknya aksi tipu-tipu rekruitmen anggota Polri yang mengatasmakan Polda Papua. Polda Papua langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

"Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik upaya penipuan ini," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Aksi tipu-tipu ini dilakukan pelaku dengan cara mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, AKP SW Penipu Rekruitmen Polisi Ajukan Banding

Pelaku berdalih memiliki pangkat tertentu dan membawa nama Polda Papua, dengan iming-iming bisa meloloskan calon yang direkrut pada 2024 mendatang.

Mengenai kasus ini, Kombes Benny menegaskan jika pihaknya tidak bisa memberikan janji atau kepastian kepada seseorang untuk lulus dalam proses seleksi anggota kepolisian.

"Polda Papua ataupun panitia penerimaan anggota Polri lainnya tidak dapat menjamin kelulusan para calon anggota Polri. Hal itu ditentukan oleh calon siswa itu sendiri, dengan kesiapan masing-masing calon termasuk fisik, mental, pengetahuan umum, psikologi, dan persyaratan lain yang telah ditentukan," beber Benny.

Baca Juga: Polri Pecat AKP SW Buntut Kasus Penipuan Rekruitmen Polisi Bayar Rp310 Juta

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai adanya tawaran-tawaran untuk mengambil jalan pintas lulus sebagai anggota Polri.

"Pentingnya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terperdaya oleh upaya penipuan semacam ini," kata Benny.

"Kami menekankan bahwa penerimaan anggota Polri didasarkan pada kualifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan secara ketat. Dengan begitu, diharapkan tindakan penipuan semacam ini dapat dicegah dan pelaku-pelakunya bisa diidentifikasi serta diadili sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: