Rabu, 11 OKTOBER 2023 • 12:08 WIB

Mantan Kades di Probolinggo Ditangkap Polisi karena Nyabu, Stres Istri Kalah Pilkades

Author

Mantan Kades di Probolinggo yang ditangkap polisi karena nyabu

INDOZONE.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosiri alias Rosi (36), diamankan polisi usai kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Rosi ditangkap anggota Satreskoba Polres Probolinggo di rumahnya, pada 18 September 2023 lalu. Penangkapan bermula dari petugas yang mendapat informasi adanya peredaran jual beli sabu di wilayah setempat.

Setelah ditangkap, Rosi lalu digelandang ke Mapolres Probolinggo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, serta membongkar jaringan jual beli barang haram tersebut.

Saat ditanya petugas alasan mengonsumsi sabu, Rosi mengaku stres karena istrinya kalah bertarung dalam Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.

Baca Juga: Hasil dari Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Mampu Beli Rumah Mewah di Palembang

Rosi menjelaskan, istrinya yang bernama Siti kalah dari lawan politiknya bernama Efa Herli Wahyuni.

Kekalahan itu membuatnya merasa terpukul dan banyak pikiran. Dia kemudian melampiaskannya dengan mengonsumsi sabu.

"Saya inginnya istri bisa melanjutkan menjadi kepala desa, namun ternyata istri saya kalah," kata Rosi.

Kiri: Mantan Kades di Probolinggo yang nyabu / Kanan: Barang bukti yang diamankan polisi

Dia mengaku mengenal barang haram tersebut dari temannya. Lataran stres, dia kemudian mencoba mengonsumsi sabu dengan temannya tersebut.

Informasi itu, diamini oleh Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi. Dia mengatakan, Rosi ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama temannya di jalan Yos Sudarso, Desa Sidopekso.

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Sabu dari Aceh, 7 Kg Sabu Senilai 9 Miliar Diamankan

Setelah diperiksa, Rosi ternyata bukan hanya pemakai, tapi juga pengedar. Barang haram itu, kata tersangka, didapat dari salah seorang temannya berinisial SN.

"Kami terus mengembangkan, kasus peredaran Sabu ini. Itu guna mengetahui asal barang dan penjualannya kemana saja," terang Jayadi, Rabu (11/10/2023).

Dari proses pengakapan Rosi, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,28 gram serta beberapa perlengkapan hisap sabu, seperti 1 pipet kaca berisi sabu, bonk, satu paket sedotan warna putih, korek api, dan cutter.

Atas perbuatannya, tersangka Rosi bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup," tandas Jayadi.

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators