INDOZONE.ID - Nama Kombes Pol Irwan Anwar yang merupakan Kapolrestabes Semarang terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait dengan kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan peranan dari SYL dalam kasus yang menjadi sorotan publik.
"Kombes IA adalah saksi kunci, saksi penting dalam dugaan pemerasan dan atau gratifikasi yang saat ini sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terhadap pimpinan KPK yang diduga berinisial FB," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Viral Foto Bertemu Mentan SYL di Lapangan Badminton, Firli Bahuri: Bukan Atas Undangan Saya
Sugeng mengatakan, Kombes Irwan mempunyai kedekatan dengan SYL. Sedangkan Irwan adalah mantan anak buah Firli, saat bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia menjelaskan, Irwan hanya berperan menyampaikan titipan dari SYL ke pimpinan KPK tersebut.
"Dari informasi yang IPW dapatkan posisi Kombes IA hanya membantu permintaan dari SYL untuk menyampaikan titipan dana kepada yang diduga kepada FB," jelas Sugeng.
Selain itu, Sugeng menyebut Irwan tidak memiliki pemikiran jika kasus ini akan menjadi kasus besar.
"Dalam posisi perkara dugaan ini saudara Kombes IA sebetulnya tidak pernah menyangka masalah ini akan menjadi masalah hukum yang besar, masalah hukum yang menyeret dirinya," sambungnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Diminta Profesional Tangani Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Diperiksa Polda Metro
Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan SYL. Ada sebanyak enam orang yang sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk SYL.
Selain mantan Mentan, Polda Metro Jaya ternyata sudah memeriksa sang Kapolrestabes Semarang. Kasus itu sendiri saat ini sudah naik tahap ke penyidikan.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: