INDOZONE.ID - Polres Jepara, Jawa Tengah membeberkan data terkait hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2023, tepatnya sejak periode bulan Januari hingga September 2023.
Tercatat, puluhan pelaku narkotika berhasil diciduk polisi. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Selama sembilan bulan, jajaran narkoba telah berhasil mengungkap 34 kasus yang terdiri dari 43 tersangka," kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Baru 10 Hari Satgas Narkoba Polri Dibentuk, 1.532 Tersangka Ditangkap!
Tak hanya menangkap puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis narkotika.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 41,43 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 23.637 butir obat berbahaya," ucap Wahyu.
Luncurkan Hotline 24 Jam
Lebih jauh, Wahyu meminta masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aksi kejahatan termasuk narkotika.
Polres Jepara sudah menyiapkan nomor hotline, yang dapat dihubungi masyarakat di Jepara jika ingin memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Saat ini Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan," kata Wahyu.
"Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: