Selasa, 03 OKTOBER 2023 • 19:02 WIB

Baru 10 Hari Satgas Narkoba Polri Dibentuk, 1.532 Tersangka Ditangkap!

Author

Kapolri Listyo Sigit Prabowo

INDOZONE.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika baru saja dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baru dibentuk selama 10 hari, Satgas tersebut sudah berhasil menangkap 1.532 tersangka narkotika.

"Menindaklanjuti arahan Presiden, Kapolri membentuk satuan tugas tingkat Mabes dan Polda jajaran tanggal 21 September 2023 untuk mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Ada unsur Pidana, Kejagung Usut Korupsi Gula di Kemendag

Baru beroperasi selama sekitar 10 hari, Satgas ini sudah berhasil menangkap lebih dari 1.000 tersangka kasus narkotika. Data tersebut dihimpun dari seluruh wilayah di Indonesia.

"Selama tanggal 21 sampai 30 September tahun 2023 atau 10 hari sejak Satgas dibentuk, Satgas Penanggulangan narkoba berhasil menangkap 1.532," beber Asep.

Selain berhasil menangkap 1.532 tersangka, Satgas selama 10 hari juga menerima 10.10 laporan polisi. Polri mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan 1.938.973 jiwa dari bahaya narkotika.

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Disisi lain, sejumlah barang bukti turut disita oleh Satgas dalam operasi ini. Barang bukti tersebut diantaranya sabu, ekstasi hingga ganjar.

"Menyita barbuk terdiri dari pertama sabu 407.842 gram, kedua ekstasi 368.769 butir, ganja 4.844.255 gram, gorila 78,79 gram, kelima ketamin 500 gram dan obat keras 57.554 butir," pungkasnya.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: