Jumat, 29 SEPTEMBER 2023 • 17:32 WIB

Kasatpol PP Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Pungli Uang Perjalanan Dinas Pegawai

Author

Dua tersangka dugaan pungli saat diperiksa di Polres Gorontalo.

INDOZONE.ID - Kasatpol PP Kota Gorontalo MMD (41) ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). MMD dilaporkan telah melakukan pungutan liar uang perjalanan dinas puluhan pegawai Satpol-PP.

Saat ini kasus dugaan pungli Kasatpol PP itu sudah masuk proses penyidikan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli Pidana.

Kasatpol MMD melancarkan aksinya dengan meminta salah seorang honorer NM (42). NM berperan meminta jatah dari anggaran perjalanan dinas sejumlah pegawai Satpol PP.

"Kami telah menetapkan dua tersangka pelaku dugaan pungutan liar di lingkup Satpol PP Gorontalo," kata dia, Jumat 29 September 2023.

Baca Juga: Tragis! Bocah Laki-laki Tewas Usai Dilecehkan Kakek-kakek di Depok

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengatakan Kasatpol PP MMD (41) ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023.

"Saat ini proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas. Dimana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli Pidana," ungkapnya.

Dua tersangka dugaan pungli saat diperiksa di Polres Gorontalo.

Leonardo menjelaskan tersangka MMD diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM untuk mengumpulkan uang secara bervariasi pada personel yang dapat surat perintah tugas.

Uang yang dikumpulkan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Uang itu dari biaya perjalanan dinas sejumlah pegawai yang bertugas kegiatan monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Tragis! Bocah Laki-laki Tewas Usai Dilecehkan Kakek-kakek di Depok

“MMD memerintahkan NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Satpol PP," ujar dia.

Dari keterangan pelaku, kata Leonardo, pungutan itu akan dibagikan kepada honorer yang tak dapat uang perjalanan dinas. Namun setelah dicek, para honorer yang dimaksud hanya menerima uang Rp. 25.000,- hingga Rp. 75.000.

"Itupun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati. Sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira," bebernya.

Atas kelakuannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui p19, yang harus di penuhi. Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tgl 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik," tandasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators