INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya berhasil menangkap mucikari wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24).
Mami Icha kerap menawarkan puluhan ABG tidak perawan hingga perawan kepada para lelaki hidung belang di kawasan Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Mami Icha sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: 3 Wanita di Banda Aceh Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Prostitusi, Diamankan pas Sampai Kamar Hotel
Dari pekerjaan yang dilakukannya, FEA mendapat keuntungan yang disebutnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pembagian hasil, FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini diketahui berawal dari patroli siber dan ditemukan adanya akun Twitter yang menawarkan jasa prostitusi. Saat didalami, polisi berhasil menangkap sang mucikari.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Prostitusi di Hotel Jakpus, Tangkap Artis CA dan Mucikari
Tawarkan Perawan
Dalam aksinya, FEA menawarkan jasa esek-esek dengan ABG wanita yang masih sekolah menjadi objek penawaran. Para korban yang mendapat bokingan langsung didatangkan oleh FEA ke pelanggan.
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada bokingan," kata Ade Safri.
Dari data kepolisian sementara, terdapat 21 korban eksploitasi yang di antaranya diduga ABG. Tersangka juga menawarkan ABG perawan dengan harga lebih tinggi.
"Dari keterangan FEA bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam dan untuk tidak perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam," paparnya.
Kini, Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Mami Icha juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: