Minggu, 24 SEPTEMBER 2023 • 18:18 WIB

Polisi Tangkap Muncikari 'Jajakan' Anak di Bawah Umur

Author

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut muncikari yang menjajakan anak di bawah umur bekerja sendiri.
INDOZONE.ID - Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikai berinisial FEA, 24 tahun, yang 'menjajakan' anak di bawah umur, yaitu SM (14 tahun) dan DO (15 tahun).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2023).

"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online, " kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).

Menurutnya, akun tersebut mencantumkan nama anak yang ingin dipesan beserta status keperawanan anak tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Muncikari di Barru Sulsel, Jajakan Wanita ke Pria Hidung Belang Rp300 Ribu Sekali Kencan

Pelanggan diwajibkan memberikan uang muka, dan harus berlokasi di Jakarta. Jika terpenuhi, pelanggan akan diarahkan ke tautan atau link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.

"Kemudian penyidik melakukan  komunikasi  dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama Eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta," ucapnya.
 
Menurut Ade Safri sementara ini tersangka FEA yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga, bekerja sendiri menjalankan bisnis haramnya tersebut.

Baca Juga: Muncikari Cassandra Angelie Punya Daftar Artis Terlibat Prostitusi Online, Siapa Saja?
 
"Penyidikan terhadap kasus ini masih terus kita kembangkan, sementara hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, " kata Ade Safri.

Ade Safri juga menambahkan kalau anak di bawah umur yang dieksploitasi hanya dipanggil atau bekerja saat FEA menghubungi mereka.
 
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada booking (pemesan), " ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: