Sabtu, 23 SEPTEMBER 2023 • 15:26 WIB

Polda Jambi Ungkap Modus PNS yang Viral Curi Hp di Jambi, Alasannya karena Faktor Ekonomi

Author

Seorang oknum PNS mencuri hp di Jambi.

INDOZONE.ID - Polda Jambi ungkap motif pencurian hp yang dilakukan oleh oknum PNS Disperindag Kota Jambi. Pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya melakukan itu karena faktor ekonomi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution mengatakan, dari hasil BAP yang dilakukan, terungkap bahwa oknum PNS Disperindag Kota Jambi ini, mengaku mencuri karena dari faktor ekonomi.

"Pengakuan dia (pelaku) melakukan pencurian hp karena faktor dari ekonomi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (21/9/2023).

Aulia menjelaskan, setelah pelaku mendapatkan hp curian itu, pelaku langsung menjual kepada temannya di kawasan pasar Talang Gulo Jambi.

Baca Juga: Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Bahas Kematian Brigadir J di Tangan Ferdy Sambo

"Hp itu dijuak pelaku dengan harga Rp 400 ribu, padahal harga hp itu senilai Rp 3,5 juta," tuturnya.

Saat dilakukan konferensi pers, pelaku tidak dihadirkan, hanya saja barang bukti berupa sepeda motor yang ia gunakan.

Mardono, PNS di Jambi terekam CCTV sedang mencuri HP. (Z Creators/Rudiansyah)

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Selain alasan di atas, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku untuk diketahui apakah ada mengonsumsi narkoba.

"Sudah kita lakukan tes urine, tapi hasilnya belum keluar," katanya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Judi Online di Riau, Omzetnya Fantastis Rp100 Juta per Minggu!

Sementara itu, dari keterangan lainnya yang sudah berhasil didapatkan, bahwa pelaku ini melakukan pencurian itu pada saat mau pergi apel.

Dari pengakuannya (pelaku) dia sengaja membuntuti korban dari belakang, sehingga pada saat korban lengah pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Modusnya pelaku ini mengikuti korban, kemudian pada saat korban turun dari motor, pelaku langsung mengambil hp korban yang di taruh di dalam dasbor motor," jelasnya.

Namun sialnya, aksi PNS ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Dari video yang beredar wajah pelaku terpampang jelas, sehingga memudahkan polisi untuk meringkusnya.

"Untuk sementara pelaku kita sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators