Ini Dia Provokator Ajak Warga Serang Polisi dengan Air Keras dalam Aksi Bela Rempang di Jakarta
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial YSR yang menjadi provokator dalam aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) telah ditangkap. YSR mengajak masyarakat menyerang polisi dengan air keras.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan.
“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” kata Ade Safri.
Baca Juga: 4 Fakta Nyamar Jadi Santriwati Penghafal Al-Qur'an, Pria Sulsel Tipu Karyawan Tambang Rp50 Juta
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan YSR menjadi provokator dengan mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras.
Ajakan itu disebarluaskan melalui WhatsApp, sehari sebelum aksi Bela Rempang digelar di Jakarta.
Adapun YSR bukan bagian dari massa aksi. Sebab, aksi Bela Rempang itu digelar oleh massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR).
Baca Juga: Potret Ibu Imam Masykur Usai Diperiksa Polisi: Tatapannya Kosong!
“Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda,” imbuh dia.
Atas perbuatannya itu, YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA