INDOZONE.ID - Seorang pria paruh baya Kabupaten Gowa, Sulawesi diringkus polisi, pada Jumat, 15 September 2023 lalu. Pria itu diamankan setelah diduga menipu seorang karyawan tambang asal Kalimantan.
Ada beberapa fakta menarik dari aksi penipuan ini yang telah Z Creators rangkum:
Pria berinisial S, pelaku penipuan di Kabupaten Gowa melakukan aksinya menggunakan media sosial Facebook. Pelaku menipu pria AW (35) yang berprofesi sebagai pekerja tambang di Kalimantan.
S diamankan di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, pada Jumat, 15 September 2023. Dalam perkenalannya, pelaku berpura-pura sebagai santriwati bercadar dengan mencaplok nama Arini Juwita yang berumur 20 tahun. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai penghafal Al-Qur'an.
Pelaku meyakinkan korban sebagai seorang wanita dengan mengajak korban untuk sempat sepakat menikah. Pelaku kemudian meminta uang untuk kebutuhan mahar Rp50 juta lebih.
Namun, saat korban berangkat ke Makassar untuk menikahi pelaku, korban kaget lantaran nama Arini Juwita tidak tercatat dalam pesantren yang dimaksud pelaku sebelumnya. Saat itulah korban sadar bahwa telah ditipu.
Atas perbuatan pelaku, saat ini pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators