INDOZONE.ID - Polisi Resor (Polres) Karawang mengungkap praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Praktik tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor itu sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ada empat tersangka pemalsuan STNK dan BPKB yang ditangkap. Keempat tersangka ini merupakan komplotan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023)
Keempat tersangka yaitu berinisial IS (43), EH (58), AG (61) dan AA (61). Keempat tersangka ditangkap pada Senin (4/9/2023), di wilayah Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang serta di wilayah Sukabumi dan Cianjur.
Baca Juga: Intip Potret Olah TKP Ulang di Rumah Tewasnya Ibu dan Anak di Depok
Praktik pemalsuan dokumen kendaraan palsu itu terungkap setelah petugas Polres Karawang melakukan patroli, dan ditemukan sebuah mobil yang mencurigakan tengah melintas.
Setelah dilakukan pengejaran ketika diperiksa ternyata STNK kendaraan itu menggunakan STNK palsu.
Kapolres menabahkan, stelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap Praktik pemalsuan Surat kendaraan bermotor dan mengamankan para pelaku lainnya. Sehingga ada empat pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polisi.
Baca Juga: Misteri Minuman di Lokasi Ibu-Anak Tewas di Depok, Masih Diusut Polisi
Barang bukti yang disita yaitu satu unit kendaraan mobil merk Suzuki APV nopol F-1653-ZS, 38 lembar STNK (material), lima lembar BPKB (material), lima buah plat nomor polisi (material), satu komputer, satu printer, amplas, satu mesin gurinda, satu palu dan satu set alat ketok huruf yang digunakan untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin.
Ditambahkan bahwa para pelaku ini, melakukan aksinya selama 5 tahun dan berhasil membuat ratusan STNK dan BPKB Palsu. Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif mulai dari Rp. 700 ribu s/d Rp.5 juta (waktu 3 hari) dan untuk pembuatan BPKB palsu mulai dari Rp. 1,5 juta s/d 18 juta (pengerjaan 7 hari). Sehingga total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 118. juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, diancam pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators