INDOZONE.ID - Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa bakal cawapres pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Ketua Umum PKB itu akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja Tahun 2012.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 'Kardus Durian' Muhaimin Iskandar
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta.
Cak Imin akan Datangi KPK
Cak Imin dipastikan telah menerima dan mengetahui panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK terhadapnya.
Dia pun mengaku siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: PKB Terima Pinangan Duetkan Anies - Cak Imin
"Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi. Saya diminta untuk datang," kata Cak Imin kemarin.
Cak Imin mengaku tak tahu menahu alasan pemanggilannya tersebut.
Dia mengatakan tak mengetahui apakah KPK memanggilnya untuk diperiksa, berkaitan dengan statusnya yang telah resmi dideklarasikan sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
"Saya enggak tahu. Enggak tahu," kata Cak Imin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: