INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung pada Senin (4/9/2023) hari ini.
Penyidik akan meminta klarifikasi terhadap Rocky Gerung, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan terhadapnya.
"Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, kasus ini telah masuk tahap penyidikan karena sudah dipastikan telah melanggar ketentuan tindak pidana.
Baca Juga: Polisi Sudah Periksa Lebih dari 50 Orang Kasus Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi
Jenderal bintang satu ini menyebut, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.
Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung dan sudah dibuat berita acara pemeriksaan sebanyak 72 saksi.
"Telah dibuat berita acara interviu 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujarnya.
Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari laporan ke Bareskrim sebanyak 2 laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, dan 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur.
Baca Juga: Laporan Polisi soal Rocky Gerung Hina Presiden Nambah Lagi, Kali Ini Jadi 26 Laporan
Kemudian tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.
Salah satu pihak yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri adalah Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: