INDOZONE.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut JPU KPK, Rafael Alun menerima gratifikasi tersebut bersama Ernie Meike Torondek. Istri Rafael Alun itu berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013, telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: KPK Periksa Perusahaan yang Terima Dana dari Rafael Alun Trisambodo
Menurut Wawan, uang gratifikasi itu diterima pasangan suami istri tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Istri Rafael Alun untuk Jalani Pemeriksaan
Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: