Selasa, 29 AGUSTUS 2023 • 15:57 WIB

Irjen Napoleon Hanya Didemosi, Kompolnas Bilang Begini

Author

Irjen Napoleon Bonaparte.

INDOZONE.ID - Polri memutuskan hanya memberikan sanksi demosi bukan pemecatan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sendiri menilai sanksi tersebut diberikan Polri berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Kompolnas menghormati keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Selasa (29/8/2023).

Dikatakannya, pihak Kompolnas juga hadir dan memantau sidang etik terhadap Napoleon. Terkait keputusan sidang yang memberi sanksi demosi terhadap Napoleon, dikatakan Poengky sudah berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Disanksi Demosi, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Beri Perlawanan

"Kami melihat putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa-jasa yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri," ucap Poengky.

Poengky tidak menjelaskan lebih detail terkait pertimbangan-pertimbangan dalam persidangan itu. Namun, dia memastikan jika persidangan berjalan dengan adil.

Dalam sidang etik, Napoleon disebut Poengky juga sudah menyesali dan menyampaikan permintaan maafnya. Untuk itu, keputusan sanksi demosi merupakan win win solution baik bagi Polri maupun Napoleon itu sendiri.

"Kompolnas melihat 0utusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif termasuk masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023 mendatang, jasa-jasanya semasa bertugas, masa hukuman pidana yang telah selesai dijalani yang bersangkutan," kata Poengky.

"Saat ini yang bersangkutan juga masih menjalani demosinya, dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter dan menjadi anjak di Itwasum serta penyesalan yang bersangkutan. Maka Komisi kemudian menjatuhkan putusan Napoleon masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri sehingga kami melihat putusan tersebut merupakan win win solution bagi Napoleon dan institusi Polri," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, karir Irjen Pol Napoleon Bonaparte dikepolisia terhenti pasca dirinya terjerat kasus red notice buronan kelas kakap kala itu, Djoko Tjandra. Semasa menjabat sebagai Kadiv Hubinter, Napoleon menerima dana untum mencabut red notice Djoko Tjandra.

Atas kasus ini, Napoleon ditetapkan sebagai tersangka hingga dicopot dari jabatanya sebagai Kadiv Hubinter. Pengadilan sendiri sudah memvinis Napoleon dengan hukuman 4 tahun penjara.

Disisi lain, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap M Kece saat keduanya berada di tempat tahanan yang sama. Dalam kasus ini, Napoleon divonis selama 5,5 bulan penjara.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Dipecat, Cuma Didemosi!

Polri sendiri baru saja selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Napoleon. Berbeda dengan Ferdy Sambo maupun Teddy Minahasa, sang jenderal bintang dua tersebut hanya dikenakan sankai demosi.

Writer: Victor Median

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: