INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sejumlah gubuk-gubuk di bantaran rel kereta di kawasan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan belasan senjata tajam hingga sejumlah alat hisap narkotika.
Penggerebekan itu dilakukan pada hari Kamis (25/8/2023). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya mendapat dukungan dari warga saat melakukan penggerebekan.
"Kami mendapat dukungan karena ada beberapa informasi dari masyarakat, karena biasanya di sana terdapat pembeli dan mereka memang bandar-bandar semua. Atas dasar itu kami melaksanakan penindakan dan penertiban," kata Kombes Gidion dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Bentuk Tim Gabungan, Polisi Buru Penyiram Air Keras ke 4 Pelajar SMP Penjaringan Jakut
Sekitar belasan gubuk tak berpenghuni yang berada di bantaran rel kereta ditertibkan. Gubuk-gubuk tersebut ditertibkan untuk mencegah adanya transaksi narkoba di gubuk tersebut.
"Gubuk-gubuk itu kami bongkar agar tidak dipakai untuk hal-hal yang negatif," ucap Gidion.
Baca Juga: Viral Remaja Dihajar Hingga Dibacok di Jakut, 4 Pelakunya Langsung Ditangkap
Alat Hisap Narkoba hingga Senjata Disita
Disisi lain, mantan Kapolres Metro Kabupaten Bekasi ini mengatakan pihaknya juga menyita beragam alat hisap narkotika dari gubuk-gubuk tersebut. Polisi juga menemukan belasan senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap polisi.
"Kami temukan alat pakai, alat hisap dan juga belasan senjata tajam yang diduga akan dipakai untuk melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat penindakan," kata Gidion.
Lebih jauh, Gidion menyebut polisi berpakaian preman kedepan akan meningkatkan patroli di sekitar lokasi untuk meminimalisir adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika disana.
"Mereka patroli memutar selanjutnya menangkap apabila ditemukan ada yang melaksanakan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut," pungkasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: