Rabu, 23 AGUSTUS 2023 • 10:57 WIB

Jasa Raharja Bahas Santunan Terkait Kecelakaan Truk vs 7 Pemotor di Lenteng Agung, Bakalan Dapat?

Author

Petugas evakuasi motor yang terlibat tabrakan dengan truk di Lenteng Agung.

INDOZONE.ID - Kecelakaan beruntun yang terjadi antara truk dengan tujuh pemotor melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menarik perhatian berbagai pihak karena memakan korban luka.

Dari segi santunan kecelakaan, Jasa Raharja membeberkan aturan terkait pemberian santunan terhadap korban kecelakaan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyebut, pengendara yang menyebabakn terjadinya kecelakaan tidak mendapat santunan. Hal tersebut sudah tertuang di dalam aturan.

"Jika merujuk pada UU nomor 34/1964  junto PP nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Tabrakan 7 Pemotor vs Truk di Lenteng Agung, Ternyata karena Lawan Arah!

Rivan kemudian membeberkan jaminan yang tidak akan diberikan pihaknya kepada para korban kecelakaan, antara lain korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menorobos palang pintu kereta api, korban yang terlibat kejahatan dan terjadi kecelakaan, korban kecelakaan akibat sengaja bunuh diri atau percobaan bunuh diri, hingga korban kecelakaan akibat mengikuti perlombaan kecepatan.

"Oleh karena itu Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib," ucapnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono (kiri) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (kanan).

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pemotor.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," kata Irjen Firman.

Baca Juga: Lawan Arah, Pengendara Motor yang Tabrakan dengan Truk di Lenteng Agung Terancam Sanksi Tilang

7 Pemotor Tertabrak Truk

Sebelumnya, sebanyak tujuh pemotor mengalami kecelakaan dengan truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) pagi.

Akibat dari kecelakaan itu, sejumlah orang mengalami luka ringan hingga ada yang mengalami luka berat.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: