INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyebut, belakangan ini tengah marak peredaran senjata api ilegal secara bebas. Bahkan ada senjata air gun yang bisa dimodifikasi menjadi senjata api.
Berkaca dari kasus ini, Polda Metro Jaya kini membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk membongkar kasus-kasus perdagangan bebas senjata api.
"Berdasarkan informasi Intelijen dan juga masukan-masukan dari pada pengungkapan yang kami tangkap beberapa pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya bahwa saat ini banyak beredar senjata api ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: Polri Bongkar Penyuplai Pabrik Senpi ke Teroris PT KAI, Ternyata dari Semarang
Menyikapi hal tersebut lanjut Hengki, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membentuk Satgasus di lingkup Polda Metro Jaya untuk menangani kasus ini. Satgasus tersebut akan diisi oleh Direktorat gabungan di Polda Metro Jaya.
"Ke depan Polda Metro Jaya atas perntah Bapak Kapolda akan Membentuk Satgas Khusus gabungan antara Direktorat Krimum, Direktorat Krimsus khususnya Siber dan juga Direkotrat Intelijen untuk melaksanakan operasi terkait dengan peredaran senpi ilegal ini," kata Hengki.
"Karena ternyata fenomena yang kita temukan justru dijual melalui platform e-commerce, penjualan online. Ini sedang dibentuk dan akan diadakan operasi secara berkesinambungan untuk menciptakan kamtibnas yang kondusif," sambungnya.
Baca Juga: Polda Metro: Sindikat Jual-Beli Senpi Ilegal Catut Nama TNI AD Hingga Kemhan!
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus peredaran bebas senjata api. Teranyar, polisi tengah mendalami penjualan senpi dengan mencatut nama TNI AD hingga Kementerian Pertahanan.
Polda Metro Jaya juga tengah mendalami sebuah pabrik di Semarang, Jawa Tengah, karena melakukan kegiatan memodifikasi senjata biasa menjadi senjata api. Puluhan pucuk senjata sudah disita oleh Polda Metro Jaya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: