Jumat, 18 AGUSTUS 2023 • 21:35 WIB

Polri Bongkar Penyuplai Pabrik Senpi ke Teroris PT KAI, Ternyata dari Semarang

Author

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (tengah) di Polda Metro Jaya

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Densus 88, berhasil membongkar sebuah pabrik senjata api modifikasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Salah satu sebaran senjata ini sampai ke tangan tersangka teroris sekaligus karyawan PT KAI berinisial DE, yang beberapa waktu lalu ditangkap.

"Secara berkesinambungan, setelah kami kemarin berkoordinasi dengan pihak Detasemen Khusus 88, pengungkapan kasus teror yang ada di Bekasi, kemudian kami berkoordinasi dengan Densus 88 untuk bekerja bersama-sama mengungkap peredaran senjata api ilegal ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Polda Metro Luruskan Isu Polisi Terlibat Teroris Karyawan PT KAI, Ini Faktanya!

Hengki menyebut, pihaknya kemudian berhasil membongkar pabrik di Semarang terkait senjata api. Pabrik tersebut menjual senpi melalui market place yang salah satunya dibeli oleh tersangka teroris DE.

"Kami menemukan di sini akun yang digunakan tidak sesuai dengan nama tersangka teror. Mereka pesan senjata dari sini kemudian dikirim. Mereka tidak saling bertemu. Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikatornya di Semarang ya," beber Hengki.

Baca Juga: 3 Anggota Polri Dikabarkan Ditangkap Terkait Teroris PT KAI!

Pelaku yang ditangkap terkait pabrik senjata ini merupakan warga sipil. Polda Metro Jaya sekaligus membantah adanya isu yang menyebutkan pemasok senpi ke tersangka teroris DE merupakan anggota Polri.

"Ini beredar bahwa beberapa anggota Polri terlibat jaringan teror. Kami perlu tegaskan di sini bahwa anggota Polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror," kata Hengki.

Dalam kasus ini, sejumlah senjata juga berhasil disita oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, Hengki tidak membeberkan lebih rinci terkait kasus ini lantaran pihaknya masih dalam tahap pengembangan.

"Kami sampaikan rilis sementara, seharusnya belum saatnya kami rilis secara lengkap," pungkasnya.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: