Jumat, 18 AGUSTUS 2023 • 21:01 WIB

Kejagung pertimbangkan gelar sidang Panji Gumilang di luar Jakarta

Author

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya telah memanggil eks Mendag Muhammad Lutfi untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menggelar sidang perkara Panji Gumilang di luar Jakarta. Pertimbangan ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan.

"Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan untuk menggelar sidang di luar daerah, salah satunya masalah keamanan.

Baca Juga: Usut Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Densus 88 Sampai Dikerahkan

"Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan," katanya.

Meski demikian, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan keputusan lokasi persidangan Panji Gumilang belum diputuskan. Ini karena jaksa masih meneliti berkas perkara yang baru dilimpahkan tahap pertama pada Rabu (16/8/2023).

Kejaksaan Agung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.

Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kasus TPPU Panji Gumilang

"Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," katanya.

Menurut dia, apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Tapi, kalau kalau tidak mungkin kami koordinasi dengan teman-teman penyidik," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: