INDOZONE.ID - Aparat dari Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, menangkap terduga pelaku utama kasus bentrokan warga dengan pihak PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU). Bentrok warga dengan perusahaan sawit itu terjad di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Subdit 3 Krimum Polda Lampung, telah mengamankan seorang laki-laki inisial DKN, diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit Pekon (Desa) Marang," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, di Krui, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, terduga DKN ditangkap di Mess PT KCMU tanpa melakukan perlawanan. Bahkan, kata Alsyahendra, DKN sudah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ditembak Gas Air Mata saat Bentrok dengan Polisi, Warga Dago Elos Bandung Trauma
"Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan dalam perkara tersebut, sehingga bisa kami ungkap siapa dalang sebenarnya dari kejadian ini," katanya lagi.
Lebih jauh Alsyahendra menjelaskan, polisi telah mengumpulkan dan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait kasus bentrokan tersebut. Penyidik juga telah mengantongi belasan nama terkait insiden tersebut.
"Saat ini yang telah diambil keterangan kurang lebih 10 orang, di mana salah satunya diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan. Adapun beberapa yang diamankan lainnya masih didalami peran di dalam insiden itu," kata dia.
Baca Juga: Bentrok Antarkelompok hingga Jatuh Korban Jiwa di Depok, Polisi Turun Tangan!
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pihak kepolisian. Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif atau main hakim sendiri, sehingga mengganggu stabilitas kamtibmas di Kabupaten Pesisir Barat.
"Kami sampaikan kepada para pelaku lainnya agar kooperatif menyerahkan diri kepada kepolisian untuk diambil keterangannya, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sesuai aturan hukum yang berlaku, dalam tempo waktu yang singkat," ujarnya pula.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: