Rabu, 16 AGUSTUS 2023 • 17:45 WIB

Kiai Cabul Fahim Mawardi Divonis Hukuman 8 Tahun Penjara

Author

Terdakwa Kiai Fahim Mawardi divonis 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan seksual pada sejumlah santri.
INDOZONE.ID - Kiai Fahim Mawardi, terdakwa dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Kiai Fahim terbukti memanfaatkan statusnya untuk melakukan tindak kejahatan pencabulan dan kekerasan seksual.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dalam persidangan, Rabu (16/8/2023).

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp50 juta maka diganti dengan tiga bulan kurungan, sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pelaku Pencabulan Balita 4 Tahun di Sukabumi

Hakim Alfonsus menjelaskan, Kiai Fahim Mawardi terbukti memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul kepada korban yang merupakan seorang ustadzah di pondok pesantren tersebut.

"Terdakwa divonis dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tuturnya.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Coreng Nama Pesantren: Jaga Keamanan Santri!

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang mengharapkan Kiai Fahim dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Fahim Mawardi, Nurul Jamal Habaib, menyebut putusan yang dibacakan majelis hakim tidak masuk akal, sehingga pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: