INDOZONE.ID - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak baru pasca dilakukan gelar perkara pada hari ini. Pasalnya, Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama, bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonumi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Gelar perkara itu dilakukan sejak pagi tadi. Sejumlah pihak diluar Bareskrim Polri turut hadir, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum hingga Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Kejaksaan
"Ditambah masukan keterangan ahli, dari para akademisi, para ahli yayasan, dan pidana," ujar Whisnu.
Ada pula pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang hadir dalam gelar perkara tersebut.
Dengan naiknya status kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan, artinya penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 8 Saksi Dipanggil Bareskrim Terkait TPPU Panji Gumilang, Salah Satunya Ketua Yayasan
Dijadikan Dua Berkas
Lebih jauh, Brigjen Whisnu menyebut berkas perkara kasus TPPU ini dipisah menjadi dua bagian. Berkas pertama berkaitan kasus TPPU dan penggelapan.
"Diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS menjadi berkas kedua," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: