INDOZONE.ID - Belum usai kasus dugaan penghinaan terhadap presiden, kasus lama berkaitan Rocky Gerung kembali mencuat. Kali ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga Laoly. Polda Metro Jaya sendiri menegaskan pihaknya saat ini masih mengusut kasus tersebut.
"Saat ini kita sedang melakukan serangkaian giat penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Ade Safri menyebut, kasus itu memang pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2020 silam. Dia menegaskan kasus tersebut bukanlah mandek.
Baca Juga: Puluhan Massa Aliansi Masyarakat Mojokerto Demo Tuntut Penangkapan dan Penjarakan Rocky Gerung
"Ini tidak mandek. Kita terus melakukan upaya serangkaian kegiatan penyelidikan karena beberapa ahli juga harus kita lakukan klarifikasi," ucapnya.
Dalam pengusutan kasus ini, Ade Safri menyebut pihaknya harus memeriksa sejumlah saksi ahli terkait. Ahli yang dibutuhkan mulai dari ahli ITE, ahli bahasa hingga ahli pidana.
"Melibatkan beberapa ahli baik itu dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum pidana,x paparnya.
Baca Juga: Total, Polri Sudah Terima 25 Laporan Terkait Rocky Gerung
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi dengan kasus dugaan penghinaan terhadap marga Laoly. Penghinaan disebut-sebut terjadi melalui akun media sosial Twitter.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: