Jumat, 11 AGUSTUS 2023 • 18:19 WIB

Polda Metro Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang Kasus Perdagangan Ginjal

Author

Tersangka kasus TPPO jual ginjal.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya kini menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal. Polda Metro dan PPATK kini tengah mendalami dugaan adanya pencucian uang dibalik kasus tersebut.

"Ini sedang berkoordinasi dengan PPATK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, Kombes Hengki belum merinci terkait kasus dugaan pencucian uang tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya saat ini masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Dari Pihak Imigrasi di Kasus TPPO Ginjal

"Kita perdalam, penyelidikan," ucapnya.

Bongkar Sindikat Penjualan Organ

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Kabupaten Bekasi berhasil membongkar kasus TPPO perdagangan organ ginjal berskala internasional. Para korban dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.

Baca Juga: Korban Sindikat Jual Beli Ginjal Mengaku Sering Lelah dan Air Seninya Berbusa

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari 15 orang tersebut terdapat satu oknum Polri dan tiga oknum petugas Imigrasi yang terlibat.

Khusus untuk anggota Polri, tersangka berperan menghalangi penyidikan dalam hal ini menyuruh tersangka untuk melarikan diri dan membuang ponsel miliknya. Sedangkan oknum Imigrasi berperan memudahkan para korban untuk meninggalkan tanah air.

Tersangka kasus TPPO penjualan ginjal.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: