Rabu, 09 AGUSTUS 2023 • 13:21 WIB

Terdakwa Pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, Dituntut Hukuman Mati

Author

  Terdakwa kasus mutilasi di Bekasi dituntut hukuman mati oleh JPU PN Cikarang.

INDOZONE.ID - Ecky Listiantho (38) terdakwa kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi terhadap korbannya Angela Hindrianti, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (7/8/23).

Ecky dituntut hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti melakukan perencanaan membunuh korbannya sejak Desember 2022 lalu dengan tujuan menguasai harta milik korban.

Dalam sidang, JPU menyebut terdakwa diancam telah melanggar pasal 340, pasal 339 dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Penuntut umum mendakwa pasal 340, 339 dan 338 KUHP. Semuanya pasal pembunuhan, jaksa sudah membacakan tuntutan hukuman podana mati untuk terdakwa Ecky. Penuntut umum berkeyakinan proses terjadinya mulai dari awal Desember 2020 itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan. Jadi kami berkeyakinan bahwa terdakwa patut dituntut pasal 340 KUHP,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ludy Himawan, Selasa (8/8/2023).

Sementara, keluarga korban mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, namun masih berharap pledoi dari terdakwa bisa ditolak oleh hakim, sehingga hukuman yang dijeratkan pada terdakwa sesuai dengan perbuatan terdakwa dan harapan keluarga korban.

  Terdakwa kasus mutilasi di Bekasi dituntut hukuman mati oleh JPU PN Cikarang.

Baca Juga: Kerajaan Inggris Hapus Gelar Kehormatan Pangeran Harry di Laman Web Resmi

“Pembacaan tuntutan mati hukumannya itu memang keinginan kami dari keluarga. Bahwa memang harus seberat-beratnya dan seadil-adilnya karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi,” ungkap Indriyatmi (57) sepupu korban saat ditemui usai sidang.

"Kemudian buat kami dari pertama kali itu sudah merupakan bentuk penipuan bahwa dia (ecky) mengincar orang-orang. Ternyata adik saya yang apes dan dia habis ditinggal anaknya akhirnya berteman. Tapi ternyata dia mau menipu mengaku tidak punya anak akhirnya didekatin untuk diambil asetnya," lanjutnya.

Selain permasalahan hukum pidana, keluarga Angela juga akan menyelesaikan kasus perdata. Dimana harta milik korban berupa sertifikat sempat digadaikan oleh terdakwa.

Selama masa persidangan pihak keluarga Ecky tidak pernah menghubungi. Namun dari pihak istri Ecky sempat menghubungi agar tidak dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan berencana ini.

“Mengenai perdata, kami berharap ada penyelesaikan terbaik. Yang diambil itu apartemennya. Kemarin juga sempat digadaikan setifikat dari keluarga yang di Bekasi. Tapi sekarang sudah diambil ada di Pengadilan nanti bisa kita ambil. Pihak keluarga Ecky juga gak menghubungi kita. Mungkin ke pak Turyono dari istrinya Ecky entah apa minta ingin tidak dikait-kaitkan,” imbuhnya.

Terdakwa kasus mutilasi di Bekasi dituntut hukuman mati oleh JPU PN Cikarang.

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

Indriyatmi juga menceritakan, bahwa dirinya dan keluarga tidak mengenal Ecky, namun ketika peringatan satu tahun kematian anak Angela, Ekcy sudah hadir dan tidak dikenalkan ke pihak keluarganya hingga Angela dinyatakan hilang. Dirinya juga tidak percaya bahwa korban menjalin asmara dengan Ecky.

Pada 2019 saat korban dinyatakan hilang, Indriyatmi sempat mengirim pesan singkat kepada Ecky, namun Ecky mengaku tidak tahu keberadaan Angela.

“Pada saat satu tahun peringatan anaknya Angela, dia (terdakwa) sudah hadir diperingatan tapi gak sempet dikenalin ke saya. Tahun 2019 itu saya hubungin dia dapat nomor dari pihak apartemen. Dengan lugunya pinternya dia bohong bahwa dia juga gak tau dimana Angela padahal dia udah membunuh Angela pada saat itu,” ujarnya.

Saat ini dirinya bersama keluarga berharap Pengadilan Negeri Cikarang tetap menginginkan Ecku untuk didakwa dengan hukuman mati. Sidang pledoi yang akan digelar dua minggu ke depan itu dia berharap tidak akan berhasil.

“Harapannya ingin tetap hukuman mati. Sesuai keinginan keluarga kami seadil-adilnya tapi masih ada pledoi dua minggu lagi itu kita berharap tidak akan berhasil memang hukuman mati aja yang kita inginkan,” ungkap Indriyatmi.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators