INDOZONE.ID - Abdi Toisuta (25), tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Rafli Rafman Sie (18), meninggal dunia kini terancam dihukum penjara 10 tahun. Tersangka merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta. Korban masih berstatus sebagai pelajar.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, mengungkapkan, penyidik Satreskrim tambah pasal terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Setidaknya sudah 9 saksi yang diperiksa hingga akhirnya tersangka dijerat juga dengan Pasal 354 Ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, tersangka hanya dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.
"(Tersangka dijerat pasal berlapis), pasalnya 354 Ayat 2 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara, digandeng (dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP)," tuturnynya diwawancarai, Selasa (8/8/2023).
Kasus ini sudah Tahap 1. "Sore (Selasa) tadi sudah Tahap 1. Setelah berkas diteliti Jaksa dan dinyatakan lengkap, maka akan segera Tahap II," sambungnya.
Kronologi Kejadian
Sekedar tahu, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini terjadi pada Minggu (30/7/2023) malam di Talake, Ambon.
Ketika itu, korban hendak menuju rumah saudaranya. Namun saat masuki lorong Masjid Talake, korban hampir menyenggol tersangka.
Tersangka kejar korban dan pukuli korban pada bagian kepala. Korban dipukuli 3 kali. Korban masih kenakan helm ketika dipukuli.
Tersangka juga merasa tersinggung karena tidak disapa korban saat korban masuk kompleks tersebut.
Nahas, usai dipukuli, korban jatuh pingsan. Keluarga korban sempat evakuasi korban ke RST Ambon. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.
"Di rumah sakit korban meninggal dunia,"beber Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beny Kurniawan saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8/2023) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, alasan tersangka tidak bisa dijerat dengan pasal perlindungan anak, karena korban rupanya berusia diatas 18 tahun, bukan 15 tahun.
"Sempat viral kan bahwa korban berumur 15 tahun. Perlu kami klarifikasi bahwa korban sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami dapatkan dari keluarga korban itu korban lahir 8 Mei 2005 atau berusia 18 tahun 2 bulan 22 hari," terang Ohoirat.
Ketua DPRD Ambon Angkat Bicara
Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, angkat bicara terkait kasus penganiayaan hingga tewas dilakukan anaknya.
Elly mengatakan pihak keluarga menghormati proses hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan anaknya.
"Kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum," kata Elly, Selasa (1/8/2023).
Elly juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban akibat dipukuli anaknya hingga tewas.
"Saya Elly Toisutta atas nama keluarga dengan segala kerendahan hati dan dengan senantiasa bertawakal kepada Allah SWT, dengan ini kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam dalamnya, atas meninggalnya ananda Rafli Rahman Sie," ucap politikus Golkar itu.
"Semoga Allah SWT merahmati almarhum husnul khatimah serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi Allah SWT aamiin ya rabbal alamin," kata Elly.
"Dan atas nama keluarga pula kami sangat prihatin atas peristiwa dan musibah yang terjadi," tutup Elly.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators