Anak Ketua DPRD Ambon aniaya remaja hingga tewas. (Z Creators/Pasra Rukuwa)
INDOZONE.ID - Ancaman hukuman penjara 7 tahun menanti Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta.
Abdi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga sebabkan korban, Rafli Rahman Sie meninggal dunia. Penganiayaan terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 malam di Talake, Ambon.
Anak Ketua DPRD Ambon aniaya remaja hingga tewas. (Z Creators/Pasra Rukuwa)
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Benny menjelaskan, saat ini tersangka di jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Dugaan yang kita kenakan itu Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. (ancaman hukumannya) 7 tahun," kata Kompol Benny saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8/2023).
Hanya saja tak ditampiknya, penyidik masih perdalam lagi penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang bisa dijeratkan kepada tersangka. Penyidik rencananya akan memanggil 3 orang saksi lagi untuk diperiksa.
"Sejauh ini baru kita terapkan pasal itu, masih kita perdalam lagi apakah mungkin bisa kenakan dengan ketentuan pasal yang lain. Tentu saja ini harus kita sinkronkan dengan fakta yang terjadi yang kita temukan terkait dengan peristiwa ini," sambungnya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, alasan tersangka tidak bisa dijerat dengan pasal perlindungan anak, karena korban rupanya berusia di atas 18 tahun, bukan 15 tahun.
"Sempat viral kan bahwa korban berumur 15 tahun. Perlu kami klarifikasi bahwa korban sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami dapatkan dari keluarga korban itu korban lahir 8 Mei 2005 atau berusia 18 tahun 2 bulan 22 hari," terang Ohoirat.
Ditegaskannya, siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hukum maka akan diminta mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum.
"Kita tidak membedakan itu pejabat, keluarga pejabat, anggota polisi sekalipun dia bersalah kita akan memprosesnya," tandasnya.
Anak Ketua DPRD Ambon aniaya remaja hingga tewas. (Z Creators/Pasra Rukuwa)
Kronologi kasus ini dijelaskan Kasat Reskrim, berawal korban bersama temannya gunakan sepeda motor hendak ke rumah saudaranya di Talake.
Saat melintas di TKP, korban tidak sengaja hampir menabrak tersangka, sehingga tersangka sempat tersinggung kemudian tersangka mengejar korban.
Saat korban tiba di depan rumah saudaranya, tersangka hampiri lalu marahi korban dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai bagian kepala korban. Korban sempat pingsan.
Keluarga korban sempat melakukan pertolongan, korban dievakuasi ke salah rumah saudaranya dan setelah itu baru dilarikan di rumah sakit.
"Di rumah sakit korban meninggal dunia," tandasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators