Selasa, 08 AGUSTUS 2023 • 15:47 WIB

Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Buntut Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Digelar Hari Ini

Author

Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO)

INDOZONE.ID - Hari ini, Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Iya, betul (MA gelar putusan kasasi Sambo hari ini)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Namun, Sobandi enggan merinci jadwal sidang kasasi tersebut. Namun, dia mengaku akan memaparkan sidang putusan itu lewat rilis.

"Nanti saya buat rilisnya," ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Anak Ferdy Sambo Lulus Akademi Kepolisian

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Perkara pada laman web MA, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Sementara itu, status perkaranya tertulis dalam proses pemeriksaan majelis.

Adapun majelis hakim yang diturunkan MA untuk mengadili perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Ferdy sendiri telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

Baca Juga: Setahun Kematian Brigadir J di Tangan Ferdy Sambo Berlalu, Ini Perjalanan Kasusnya

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel, terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU