INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial LA (29) harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran membudidayakan narkotika jenis ganja. Menariknya, aksi tanam-tanam ganja tersebut dilakuman di dalam sebuah lemari di rumahnya.
Polisi sendiri langsung menangkap pelaku dan menggerebek lemari berisi tanaman ganja milim pelaku di Perumahan Kedoya Baru Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 4 Agustus 2023 kemarin. Penangkapan pelaku diawali dari adanya informasi yang masuk ke polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal membenarkan hal tersebut. Akmal menyebut pelaku mengaku mencoba menanam ganja karena pelaku sebelumnya sudah sering mengkonsumsi ganja.
"Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Geger Jasad Mahasiswa UI Dibungkus Plastik di Kamar Kos, Rupanya Dibunuh Senior
Akmal mengungkap jika pelaku mendapat bibit ganja dan ganja kering dengan cara membeli melalui media sosial. Pelaku membeli ke rekannya namun, pelaku dengan rekannya tersebut tidak pernah bertemu.
"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen," papar Akmal.
Kemudian, pelaku menggunakan lemari pakian untuk menanam ganja. Dia menggantikan sinar matahari dengan lampu agar tanaman ganjanya tetap hidup.
"Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih satu meter," kata Akmal.
Baca Juga: Total Ada 5 Teroris Baru Ditangkap Terkait Bom Polsek Astanaanyar
Kepada polisi, pelaku mengaku belajar menanam ganja secara otodidak dan sudah menanam sejak bulan Maret 2023 hingga bulan ini. Di lokasi, polisi menyita tiga pot ganja setinggi satu meter hasil tanaman pelaku.
Untuk Dikonsumsi
Lebih jauh, pelaku berdalih ganja yang dia hasilkan tidak untuk diedarkan melainkan hanya untuk dikonsumsi secara pribadi.
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri," paparnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: