INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Saat ini, penyidik KPK menelusuri aliran dana Rafael Alun kepada sejumlah perusahaan dalam bentuk investasi.
Untuk keperluan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. POS INDONESIA periode Tahun 2015 Slamet Sajidi, dan Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia Tahun 2010 Elisa Lumbantoruan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT di perusahaan para saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Istri Rafael Alun untuk Jalani Pemeriksaan
Selain tiga orang saksi tersebut, lanjut Ali Fikri, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Golden Energy Mines periode Tahun 2014 Bambang Heruawan, dan seorang wiraswasta Debora Susyani Triputranto.
Hanya saja, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa keduanya.
Pada Senin (31/7/2023), KPK mengumumkan berkas perkara kasus Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
Baca Juga: KPK Selidiki Fee Rafael Alun untuk Pengurusan Wajib Pajak
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Ali.
Penahanan terhadap Rafael tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.
"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: