Minggu, 30 JULI 2023 • 18:55 WIB

Kereta Api Dhoho Tabrak Mobil di Jombang, 6 Orang Meninggal Dunia 2 Luka Berat

Author

Kondisi di lokasi kecelakaan KA Dhoho dengan mobil di Jombang.

INDOZONE.ID - Kecelakaan kereta api kembali terjadi. Kali ini melibatkan Kereta Api (KA) Dhoho dan mobil, yang terjadi di km 85 antara Stasiun Jombang - Sembung, Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 23.14 WIB.

Ada 6 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka berat dalam kejadian tersebut. Korban luka masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
 
Mengetahui kejadian tersebut, petugas langsung bergerak cepat. Petugas keamanan Stasiun Jombang segera menuju ke lokasi.
 
Baca Juga: Momen Tegang Sopir Minta Tolong Sebelum Truk Ditabrak Kereta Api di Semarang

Kronologi Kejadian

Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto bilang, saat kejadian mobil yang tertabrak kereta api di JPL 75 km 84+4/5 terseret hingga di km 84+5/6 jalur KA antara Stasiun Jombang - Sembung. 
 
Dari keterangan warga, mobil melaju dari arah utara ke selatan. Pengendara mobil sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihatnya, namun tidak mendengar.
 
"Mobil tetap melaju dan terus melewati perlintasan kereta api, sehingga tidak terhindarkan dan ditabrak KA Dhoho yang sedang melintas," katanya, Minggu (30/7/2023).
 
Supriyanto bilang, setelah itu KA Dhoho berhenti di lokasi kejadian. Pemeriksaan dilakukan petugas hingga situasi dinyatakan aman.
 
Selanjutnya, pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju stasiun Sembung dari km 85. Kondisi rel yang terhalang material kendaraan, segera dibersihkan.

Berikut ini data korban meninggal dunia dan luka berat:

Data Korban Meninggal:

1. Sumiowati, perempuan, 60 th.
2. Alinsa Mareta, perempuan 16 th.
3. Sutrianingsih, perempuan 30 th.
4. Azahrah Rohmah, perempuan 14 th.
5. Adelia, perempuan, 19 th.
6. Wahyu Koswoyo, laki-laki, 42 th.
 
Baca Juga: Kereta Api Gajayana Tabrak Truk Ampas Tebu di Nganjuk, KAI Tempuh Jalur Hukum

Korban Luka Berat:

1. Fikri Hidayatuloh, laki-laki, 42 th.
2. Arimbi, perempuan, 13 th.
 
PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
 
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
 
Writer: Victor Median

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators