Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Benny di Solo dan Sukoharjo Terkait Korupsi Jiwasraya
INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset yang terhubung kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Sejumlah aset tersebut berada di Solo dan Sukoharjo.
Pemasangan plakat penyitaan sudah dilakukan Selasa sore dan Rabu pagi 26-27 Juli 2023. Namun tim Kejagung baru datang ke Solo dan Sukoharjo pada Kamis siang, 28 Juli 2023.
Rombongan yang dipimpin Undang Mugopal selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Agung RI, menuju ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, untuk menitipkan sejumlah aset yang sudah berhasil disita kepada masing-masing Kepala Desa yang keberadaan aset tersebut ada. Di Solo, tim menyita benteng vesterburg.
Setelah dari Kejari Solo, tim menuju ke Pandawa Water World di Kecamatan Grogol (Solobaru), Sukoharjo, salah satu aset milik Benny.
Di tempat ini Undang Mugopal menjelaskan, untuk di Sukoharjo, aset yang berafiliasi dengan Benny tersebar di empat desa yaitu Desa Gedangan, Desa Madegondo, Desa Kwarasan, dan Desa Telukan.
Semuanya berada di wilayah Kecamatan Grogol. Aset tersebut berupa tempat wisata air, puluhan kavling tanah, perumahan, dan lain-lain.
"Untuk wilayah Solo Raya, segera akan kami peta-kan, termasuk yang di Wonogiri juga ada. Penyitaan aset di luar Jawa juga ada," kata Undang.
Undang menambahkan, selain mendapatkan pidana kurungan badan, Benny yang terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 tersebut, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6 Trilyun lebih sedikit.
"Namun Benny Tjokrosaputro ini tidak koorperatif, tidak ada niat untuk membayar uang pengganti tersebut. Atas dasar tersebut, Kejagung mengambil langkah menyita aset yang diketahui harta atau aset yang berafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro. Salah satunya wisata air Pandawa ini yang dikelola bersama saudaranya. Untuk pengelolaan selanjutnya seperti apa, biar Benny mengkomunikasikan dengan saudaranya," ujar Undang.
Undang melanjutkan, apabila penyitaan aset sudah mencapai Rp6 triliun, tim akan berhenti melakukan penelusuran aset. Beberapa aset yang sudah disita ini, menurut Undang, masih jauh dari target. Baru terkumpul sekitar Rp1 triliun.
Terkait penitipan aset yang diserahkan kepada beberapa Kades oleh tim Kejagung, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya membenarkan. Dirinya ikut diundang hadir ke Kejari Solo sebagai saksi.
"Aset ini dititipkan kepada kami agar ikut menjaga tidak terjadi peralihan hak, termasuk adanya transaksi jual beli maupun hibah, aktivitas harus diawasi, menjaga agar nilai tidak turun," jelas Herdis.
Untuk pemanfaatan aset afiliasi yang melibatkan banyak tenaga kerja, Undang mengatakan tidak serta menutup operasional.
Pihaknya akan terus mengawasi sambil menunggu terbentuknya Tim Khusus Satgas Aset Negara yang akan turun melakukan pengecekan lokasi tempat yang masih digunakan untuk usaha itu.
"Pemanfaatan kita awasi siapa yang aktivitas di sana, dan kita ikut membantu agar nilainya tidak turun. Jangan sampai nilai ekonomisnya turun. Dan Pandawa Water World masih tetap beroperasi. Tapi, nanti ada tim khusus akan turun dulu," kata Undang.
Marketing Pandawa Water World, Neny, saat dikonfirmasi Z Creators Edelweis Ratushima membenarkan kalau wisata air ini tetap beroperasi seperti biasa.
"Meskipun tempat ini sudah disita, namun Pandawa tetap beroperasional seperti biasa. Pandawa buka jam 12 siang sampai pukul 17.00 WIB, dengan harga tiket Rp35 ribu dan Rp50 ribu untuk akhir pekan," kata Neny.
Neny menambahkan, jumlah pengunjung rata-rata 100 orang per hari bila lagi sepi. Untuk musim liburan dan akhir pekan, pengunjung sangat ramai.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators