Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset hasil sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa surat berharga atau saham senilai Rp3,1 triliun ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan, aset sebesar Rp1,4 triliun lainnya masih dalam proses.
“Ini yang perlu kita sinkronisasikan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset dari administrasi saja,” kata Menteri BUMN Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Erick Thohir Bawa Temuan Baru Kasus Korupsi, Tapi Masih Rahasia
Erick mengatakan, penyelesaian sitaan aset berupa surat berharga tersebut juga dapat membantu menyelesaikan kasus korupsi Jiwasraya.
“Penyitaan aset seperti surat berharga dan lain-lain ini bisa membantu penyelesaian daripada Jiwasraya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan, aset sitaan senilai Rp 3,1 triliun dari kasus Jiwasraya yang berbentuk surat berharga atau saham telah diserahkan ke Kementerian BUMN.
“Jadi yang dibicarakan secara khusus tadi Jiwasraya bahwa ini akan ada penyerahan aset yang sudah diserahkan Rp 3,1 triliun akan menunggu yang lain, yang Rp 1,4 triliun tadi,” kata Ketut.
“Ini kita samakan persepsi dulu dalam hal pengelolaan dalam hal apakah nanti akan ditempatkan ke Kemen BUMN apakah nanti akan ke Kemenkeu seperti itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut
Sedangkan aset berupa tanah, kata Ketut, belum diserahkan lantaran tanah tersebut belum dijual.
“Kalau dalam bentuk tanah belum ini, karena belum ada yang dijual ya. Mungkin pengelolaan seperti apa, itu masih dibicarakan secara detail. Masih menyamakan persepsi dulu,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: