Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Sebut Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 Miliar
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas RI periode Februari 2021-Juli 2023, Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Selain Henri, ada 4 orang tersangka lain yang ditetapkan KPK.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG (Mulsunadi Gunawan) Komisaris Utama PT MGCS, MR (Marilya) Direktur Utama PT IGK, RA (Roni Aidil) Direktur Utama PT KAU, HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC (Afri Budi Cahyanto) Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2023).
Selain Henri, Afri Budi Cahyanto juga merupakan anggota TNI berpangkat Letkol Adm, yang sama-sama diduga menerima suap. Karena itu, penegakan hukum keduanya kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi dari KPK.
Baca Juga: 10 Orang Ditangkap di OTT Basarnas, KPK Masih Periksa Siapa yang bakal Jadi Tersangka
Menurut Alex, Henri diduga menerima suap melalui perantara Afri Budi Cahyanto. Adapun nilai suap yang diterima mencapai Rp88,3 miliar.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Dia juga menjelaskan, Mulsunadi Gunawan dan Marilya sebagai pemenang tender proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023, menyerahkan uang sekitar Rp999,7 juta secara tunai, di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Sementara itu, Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Baca Juga: Tangkap Pejabat Basarnas dalam OTT di Bekasi, KPK Sita Sejumlah Uang
Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.
Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: