TPPO Penjualan Ginjal Internasional Libatkan Oknum Polisi Aipda M, DPR Yakin Ada Pihak Lain yang Terlibat
INDOZONE.ID - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meyakini kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penjualan ginjal dengan skala internasional, tidak hanya melibatkan oknum polisi Aipda M.
Karena itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap pelaku lain dan tindak hanya berhenti di Aipda M.
"Kasus ini tentunya melibatkan banyak pintu masuk dan prosedur yang dilewati. Saya meyakini masih banyak tersangka lain yang belum tertangkap," kata Andi Rio dalam keterangan yang dikutip Minggu (23/7/2023).
Dia juga meminta Kapolri untuk bersikap tegas dalam menindak jajarannya yang terlibat.
Polri, kata dia, diharapkan tidak puas dan berhenti begitu saja dalam kasus internasional itu, namun menyelidiki lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat selain 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kapolri harus berikan sanksi tegas kepada anggota Polri berinisial M yang terlibat. Anggota Polri seharusnya menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum. Hal ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut nyawa manusia," Andi Rio menjelaskan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu pun mendorong kepolisian melakukan koordinasi dan komunikasi dengan institusi atau pemangku kepentingan lain. Hal ini agar Polri dapat mengungkap keseluruhan kasus kejahatan transnasional yang semakin marak.
"Sinergi ini guna mempermudah pengungkapan, pengembangan, dan upaya pencegahan terhadap kasus transnasional agar tidak terulang kembali. Sinergi harus dibangun, kepolisian harus bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan permasalahan kejahatan transnasional tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan, ada keterlibatan dua aparat dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka dari pihak Imigrasi berinisial AH alias A (37), sedangkan tersangka dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda," kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: