Kategori Berita
Media Network
Minggu, 23 JULI 2023 • 10:20 WIB

Hingga Semester I 2023, Kejagung Tangani Kasus Korupsi hingga Rp152 Triliun

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan Pidsus Kejagung telah menangani kasus korupsi senilai Rp152 triliun hingga semester I 2023.
INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menangani kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp152 triliun hingga semester I 2023. Nilai tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dari tahun lalu.

"Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam pernyataan resmi yang dikutip Minggu (23/7/2023).

Menurutnya, jumlah tersebut berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat.

Baca Juga: Kejagung Panggil Airlangga Hartarto soal Kasus Korupsi CPO

Kedua, pengembalian kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.

Selanjutnya, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.

Ketut juga menjelaskan, sejumlah kasus mega korupsi masih ditangani penyidik Pidsus Kejagung. Di antaranya adalah kasus proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, serta korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun.

Baca Juga: Uang Cash Dugaan Korupsi Kominfo Rp27 Miliar Diserahkan ke Kejagung Hari Ini

Selain itu, ada pula kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak tahun lalu, namun proses hukumnya masih berjalan hingga saat ini. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.

Secara total, kata Ketut, ada 3.397 perkara yang ditangani Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan.

"Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan," kata Ketut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hingga Semester I 2023, Kejagung Tangani Kasus Korupsi hingga Rp152 Triliun

Link berhasil disalin!