Sabtu, 22 JULI 2023 • 19:46 WIB

Dito Mahendra Berbulan-Bulan Tak Kunjung Tertangkap, Begini Kata Kapolri

Author

Dito Mahendra.

INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespon terkait buronan Bareskrim Polri, Dito Mahendra yang tak kunjung tertangkap hingga detik ini. Kapolri membahas terkait upaya yang tengah dilakukan oleh pihaknya.

"Ya saya kira saat ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaan dimana, ini kan sedang kita dalami," kata Kapolri Jenderal Sigit kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Kapolri menyebut pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terkait lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi lokasi keberadaan Dito. Pendalaman lokasi bahkan disebut Kapolri tidak hanya dilakukan di dalam negeri melainkan sampai ke luar negeri.

Baca Juga: Dito Mahendra Tak Kunjung Berhasil Ditangkap, Ada Bekingnya?

"Tentunya juga kita terus mencari informasi juga di titik-titik yang diduga dia bersembunyi baik di dalam ataupun di luar negeri," ucapnya.

Disinyalir Masih di Indonesia

Terpisah, Direktur Tindak Pidama Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut keberadaan Dito Mahendra saat ini masih di tanah air. Sebab, Polri sudah melakukan pencekalan terhadap Dito hingga Dito tidak bisa lari ke luar negeri.

"Yang jelas paspornya ada ditempat kami dan sudah dicekal. Didata perlintasan tidak ada. Artinya dia masih ada di Indonesia dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencari," kata Djuhandhani.

Baca Juga: Diperiksa 2 Jam oleh Kejagung Soal Duit Rp27 Miliar, Menpora Dito Ariotedjo: Alhamdulillah!

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu itu menegaskan jika tidak ada kesulitan dalam pencarian Dito. Penangkapan Dito disebutnya hanya menunggu waktu saja.

"Saya sampaikan tidak ada kendala hanya proses waktu," ucapnya.

Dito Mahendra menjadi buronan polisi usai terus mangkir dalam pemanggilan kasus temuan belasan senjata api di rumahnya. Belasan senjata api tersebut diyakini ilegal hingga Polri menetapkan sang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: