Kamis, 20 JULI 2023 • 19:29 WIB

Peran Aipda M di Kasus TPPO Penjualan Ginjal Internasional: Terima Rp612 Juta!

Author

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan peran Aipda M dalam kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional.

INDOZONE.ID - Salah satu tersangka kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal diketahui merupakan anggota Polri berinisial Aipda M. Polda Metro Jaya membeberkan peran Aipda M dalam kasus ini.

"Keterlibatan Aipda M sebagaimana kita sebutkan, dia setelah terjadinya tindak pidana ini kemudian dia melakukan tindakan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Aipda M disebut Hengki awalnya didatangi oleh tersangka yang menjadi buronan polisi. Tersangka tersebut meminta bantuan kepada Aipda M dan disetujui oleh Aipda M, disusul pemberian uang yang diterima oleh oknum polisi itu.

Baca Juga: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Ada Oknum Polisi dan Imigrasi!

"Orang ini mencari bantuan dan Aipda M ini menyatakan, yang bersangkutan kemudian menerima Rp612 juta," papar Hengki.

Lebih jauh, Hengki menyebut Aipda M menyarankan tersangka untuk mengganti ponselnya agar susah dilacak. Dia juga menyuruh tersangka untuk berpindah-pindah tempat.

"Sehingga kami mengalami kesulitan mengungkap sindikat ini. Tapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini, kita bisa membongkar sindikat yang ada di Indonesia," kata Hengki.

Baca Juga: Polisi Pamerkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO Penjualan Ginjal

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil membongkar kasus TPPO penjuakan ginjal di Bekasi. Para korban dikirim ke Negara Kamboja untuk diambil ginjalnya.

Dalam kasus tersebut, Polri sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk seorang oknum polisi. Korban dari sindikat ini mencapai 122 orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: