Jumat, 14 JULI 2023 • 13:39 WIB

Dipanggil Pemeriksaan, Menhub Budi Karya Sumadi Tak Datang ke KPK

Author

Menhub Budi Karya Sumadi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api. Namun, Budi Karya tak datang memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi pada hari ini, Jumat (14/7/2023). Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.

"Pemeriksaan di Kantor KPK atas nama Budi Karya selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia," kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Cegah Bupati Muna ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Hanya saja, Menhub Budi Karya tak dapat hadir ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Menurut informasi, Budi telah menyampaikan ketidakhadirannya ini dan meminta waktu pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Panggilan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, terkait dengan pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018—2022.

Baca Juga: LPSK Disebut Berikan Perlindungan ke Ketua IPW Terkait Laporan Wamenkumham ke KPK

Selain Menhub, KPK turut memanggil Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI M. Risal Wasal dan ASN Kemenhub Maulana Yusuf.

Kasus ini ditangani KPK dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada 11 April 2023 lalu.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: