INDOZONE.ID - Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menyerahkan uang cash 1,8 juta Dollar Amerika atau sekitar Rp27 Miliar terkait Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.15 WIB dengan didampingi oleh sejumlah asisten pribadinya.
Dengan mengenakan pakaian setelan jas hitam kemeja putih serta dasi biru muda, Maqdir tampak turun dari mobil Alphard putih miliknya dengan membawa uang puluhan miliar itu.
Maqdir mengatakan pengembalian uang dari Irwan Hermawan akan memperjelas status dan posisi dari kliennya menjadi terang dari kasus BTS 4G Bakti Kominfo menjadi terang.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta Dollar Amerika,” ujar Maqdir
“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Irwan menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dalam dakwaaan, Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Selain Irwan, ada beberapa tersangka lainnya yakni mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators