Kamis, 13 JULI 2023 • 08:09 WIB

Uang Cash Dugaan Korupsi Kominfo Rp27 Miliar Diserahkan ke Kejagung Hari Ini

Author

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pengembalian uang dugaan korupsi BTS Kominfo senilai Rp27 miliar hari ini.

INDOZONE.ID - Uang dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp27 miliar akan diserahkan ke Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (13/7/2023). Pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, yang akan melakukan penyerahan uang tersebut.

"Saya rencananya sampai di Kejagung pukul 10.00," kata Maqdir kepada awak media, Kamis (13/7/2023).

Maqdir telah menginformasikan hal ini sebelumnya. Hanya saja, dia tak memastikan dari mana asal-usul uang tersebut.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Johnny G. Plate Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

"Uang itu, berkali-kali saya katakan, dari pihak swasta," kata Maqdir.

"Pihak swasta memberikan uang kepada kami, dan ini akan serahkan kepada Kejaksaan," sambungnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail telah dipanggil penyidik Kejagung pada Senin (10/7/2023). Hanya saja, dia mengajukan permohonan penundaan karena tak dapat datang di hari panggilan tersebut.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G, Dito Ariotedjo Bicara Soal Beban Moral dan Amanah Jokowi

Menurut Maqdir, dirinya telah menyampaikan penerimaan uang tersebut ke Kejagung. Dia sempat berniat mengembalikan uang tersebut dengan cara transfer.

Namun Maqdir menyebut pihak Kejagung menolak untuk menerima transfer. Karena itu, Maqdir akan membawa uang tersebut secara tunai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: