INDOZONE.ID - Kompol Chuck Putranto, mantan asisten pribadi (aspri) Ferdy Sambo, sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikabarkan tidak mendapat sanksi pemecatan dari institusi Polri.
Keputusan tersebut setelah sebelumnya Kompol Chuck mengajukan banding dalam sidang etik. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Rumah di Jakpus Digerebek Polisi Usai Diduga Jadi Penampungan TKI, Ternyata Tempat Aborsi!
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," ungkap Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Dengan adanya putusan tersebut, Ramadhan memastikan jika Chuck saat ini masih aktif menjadi anggota kepolisian.
"Ya, dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," beber Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Diduga Tempat Aborsi di Kemayoran, 7 Orang Ditangkap
Disanksi Demosi
Meski tidak mendapat sanksi pemecatan, Polri tetap memberikan sanksi kepada Kompol Chuck. Sanksinya berupa demosi atau penempatan tugas yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
"Demosi satu tahun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: