INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah rumah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Rumah itu awalnya disinyalir menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Tapi ternyata, rumah itu digunakan untuk tempat aborsi.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. Dia mengungkap, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
"Dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru dan aktivitasnya sangat mencurigakan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Baca Juga: 2.313 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Idul Adha di Jakarta
Masyarakat semakin curiga, lantaran banyak wanita yang datang silih berganti ke rumah tersebut. Sempat dicurigai jika rumah tersebut sebagai penampungan TKI.
"Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam. Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI," ucapnya.
Polisi lalu melakukan penggerebekan beberapa waktu lalu. Hasilnya, dari penyidikan polisi, rupanya rumah itu dijadikan tempat aborsi.
"Dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan alhamdulillah tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," kata Komarudin.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi sempat mengamankan tujuh orang. Tujuh orang itu terdiri dari wanita yang sudah mengugurkan kandungannya berinisial J, AS, dan RV, IT pasien yang baru datang dan SM sebagai sopir antar jemput.
Baca Juga: Pengeran Siahaan: Tak Hanya Ganjar, Semua Capres yang Dicalonkan Parpol adalah Petugas Partai
Selain itu, ada pula pelaku yang melakukan pengguguran berinisial SN dan NA. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Dari keterangan yang kami dalami, kami mengamankan saat ini ada tujuh orang," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: