Ngadi-ngadi, Maling Ini Kepergok Nuker Sepeda Motor Hasil Curiannya Ama yang Lebih Bagus
Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Tulungagung baru saja mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh si maling motor AP (43) warga Dusun Gunungsari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Maling sepeda motor yang sudah 4 kali keluar masuk penjara ini kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Setelah ditangkap polisi pada Sabtu (11/3/2023) lalu, di salah satu rumah kos yang ada di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, kini pelaku dijebloskan di Rutan Mapolsek Sumbergempol, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Maling Motor Todongkan Senjata Api saat Lakukan Aksinya, Korban Seketika Mati Kutu
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatannya selama ini. Rupanya sejak awal Maret 2023 ini, tersangka tidak hanya melakukan dua kali pencurian walaupun hanya dua sepeda motor yang bisa disita dari tangannya.
Ternyata tersangka sudah melakukan tiga kali pencurian sepeda motor, namun hanya dua sepeda motor yang dia bawa kabur, sebab satu kendaraan lainnya ditinggalkan di lokasi kejadian.
Anshori menjelaskan, aksi tersangka terungkap setelah polisi mendalami laporan pencurian yang disampaikan oleh korban MA (59) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, pada Sabtu pagi.
Saat itu korban meninggalkan rumahnya karena sedang ada keperluan. Namun saat kembali rupanya sepeda motor Supra bernopol AG 5789 SH miliknya sudah hilang.
Baca Juga: Kocak! Maling Motor Sengaja Tutupi CCTV Pakai Handuk, Padahal Wajah Sudah Terekam Jelas
"Kejadian masih pagi sekitar pukul 08.30 WIB ketika rumah dalam keadaan kosong," Jelas Anshori pada Selasa, (14/3/2023).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, akhirnya diketahui tersangka adalah pelakunya, kemudian polisi bisa menangkap tersangka saat ada di salah satu rumah kos yang ada di kecamatan Ngunut.
"Pelaku diamankan di lokasi tempatnya Ngekos, pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Dari rumah kos pelaku, polisi bisa mengamankan sepeda motor Supra milik korban, namun polisi juga mendapati sepeda motor lain bernopol AG 4963 RBQ yang ternyata hasil kejahatan pelaku di tempat lain.
Tersangka mengaku juga melakukan pencurian di dua lokasi lain pada hari Minggu (5/3/2023) lalu, pencurian pertama dilakukan jam 11.00 siang, kemudian tersangka melihat ada kesempatan lain sehingga menukarkan motor pertama dengan motor lain pada pukul 22.00 malam.
"Jadi pada Minggu (5/3/2023) di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut sekitar pukul 22.00 WIB, di lokasi tersebut pelaku berhasil membawa sepeda motor Vario CBS warna hitam bernopol AG 4963 RBQ, sebelumnya masih dihari yang sama pelaku juga beraksi di Desa Selorejo Kecamatan Ngunut sekitar pukul 11.00 WIB, dengan kerugian yakni sepeda motor Honda Vario warna Ungu bernopol K 2158 EP," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara ini dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancan 5 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
- Rumah Humas Bandara Kualanamu Dibobol Maling, Motor Mio Dibawa Kabur Komplotan Pelaku
- Baru Beberapa Jam Curi Motor Tukang Es Kelapa, 2 Pemuda Ini Ditangkap Usai Dikepung Polisi
- Demi Sabu Setengah Gram, Kawanan Ini Nekat Curi Motor yang Aksinya Terekam CCTV
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: