Bangkai seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di pesisir Pantai Tawang Samudra, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, Jumat (10/2/2023).
Lokasi penemuan bangkai hewan mamalia itu berada di wilayah pesisir Pantai Selatan Jember atau masih satu wilayah dengan Pantai Pancer, Puger.
Saat ditemukan kondisi tubuh lumba-lumba itu masih utuh, namun sudah mati. Pertama kali bangkai hewan mamalia itu ditemukan oleh relawan setempat saat sedang menyisir wilayah pantai.
“Hewan lumba-lumba itu ditemukan sekitar pukul 09.15 WIB tadi. Awal kami kira masih hidup tapi hanya terdampar. Tapi setelah didekati sudah tidak bergerak,” kata Anggota Relawan SAR Brandal Alas Yadmojo saat dikonfirmasi Z Creator Arka Hatta.
Ukuran panjang hewan mamalia itu kurang lebih 2 meter, dengan bobotnya sekitar 2,5 kwintal.
“Saat ditemukan, kami bermaksud akan mengembalikannya ke lautan. Tapi karena sudah mati, kami berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat, dan kami ambil data serta dokumentasinya,” kata Yadmojo.
“Selanjutnya dari penemuan bangkai hewan lumba-lumba ini, juga akan berkoordinasi dengan BKSDA Jember,” sambungnya.
Tidak ditemukan bekas-bekas luka akibat dipancing ataupun akibat dari terjaring kapal nelayan.
“Dimungkinkan nanti setelah kami ambil data, dan dilaporkan. Selanjutnya bangkai ini akan kami kubur. Agar tidak menyebabkan bau tidak sedap atau dampak lain bagi lingkungan,” tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
-
Pasca Gempa Mematikan, WNI di Turki Sampai Lakukan Hal Ini dalam Menghadapi Bencana
-
Dijuluki Jepangnya Indonesia, Ini 3 Fakta Menarik Tegal yang Bikin Melongo
-
Film Titanic Tayang Ulang Februari 2023, Sejumlah Fakta Uniknya Bikin Tercengang
-
Kisah Sepasang Batu yang Memilukan di NTT, Konon Sering Berpindah-pindah Secara Misterius
-
Berburu Undangan Pernikahan Murah di "Kolong" Pasar Tebet, Kaesang-Erina Pesan di Sini?
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: