Jumat, 02 DESEMBER 2022 • 22:02 WIB

Arif Rachman Bantah Keterangan Agus Saripul: Saya Belum Pernah Diperiksa Timsus 

Author

Arif Rachman Arifin jalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin mambantah pernah diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri.

Hal itu disampaikan Arif menanggapi kesaksian Anggota Timsus Agus Saripul yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).

“Saya belum pernah diperiksa (oleh Timsus) Pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa,” tutur Arif menegaskan.

Arif lantas menyatakan, bahwa ia telah mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan kasus pembunuhan Yosua. Adapun Sprin tersebut diterbitkan oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Sprin itu ditandatangani Sambo pada 8 Juli 2022 atau di hari peristiwa penembakan Yosua, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“Tadi bapak juga menyatakan saya tidak pernah menunjukkan sprin? Karena saya belum pernah Pak, Bapak periksa,” tegas Arif.

Kemudian Arif Rachman Arifin bertanya kepada Agus, apabila ia menunjukan surat perintah apakah itu sudah sesuai SOP atau tidak. Lalu, Agus mengamini bahwa telah sesuai SOP. 

Arif Rachman Arifin jalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

 

Baca Juga: Soal Perempuan Nangis di Rumah Sambo, LPSK Pastikan Bharada E Gak Bohong

“Pertanyaan saya cuma satu Pak, seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprin berarti itu sesuai dengan SOP pak?” ucapnya

“Iya,” jawab Agus. 

Sebelumnya, Agus mengaku jika Timsus sempat memeriksa Arif Rachman dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik Polri. Hal itu disampaikan Agus ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal perkenalannya dengan Arif. 

“Tadi saksi katakan kenal terdakwa saat pemeriksaan?” tanya jaksa.

Baca Juga: Jaksa Bakal Hadirkan Dua Saksi di Sidang Arif Rachman

“Betul,” kata Agus.

“Pemeriksaan soal apa?” timpal jaksa

“Untuk yang saya lakukan saat itu kebetulan saya sebagai bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Kemudian saat itu, kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di Pidana Umum,” papar Agus.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA